Selasa, 17 Mei 2011

Menangkal Gerakan NII

Menangkal Gerakan NII
Oleh : Agus Syahputra
Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pemberitaan tentang kelompok radikal yang ingin mendirikan negara Islam di Indonesia yang dikenal dengan sebutan NII. Hal ini sangat meresahkan semua elemen, karena kasus ini merupakan ancaman bagi eksistensi NKRI. Karena keberadaan NII akan mengancam Pancasila sebagai ideologi negera.
            Lebih dari itu, kelompok NII menggunakan landasan berpikir normatif berdasarkan paham agama yang kaku. Sehingga dalam melakukan perekrutan pun lebih pada doktrin fudamentalisme agama. Selanjutnya, target utama mereka adalah kisaran remaja yang mayoritas adalah pelajar dan mahasiswa. Dalam teori psikologi, remaja seusia itu bisa dikatakan labil dalam segi pemikiran. Karena diketahui, mereka masih dalam proses pencarian jati diri. Sehingga mudah untuk didoktrin tentang pemahaman ideologi fundamentalisme agama.
            Daripada itu, gerakan radikal lebih mengarah pada penghapusan ideologi pancasila. Dengan targetan besar, mendirikan sebuah sistem kekhalifahan di negeri ini. Padahal, semboyan negara kita adalah Bhineka Tunggal Ika, yang seluruh elemen bisa merasakan hidup di bangsa ini. Gagasan besar ini adalah makna plural, seperti halnya yang dikemukakan oleh KH. Abdurrahman Wahid. Namun, sebaliknya yang digagas mereka malah mendeskritkan makna dari pengejewantahan UUD 1945. 
Padahal kalau kita melihat sejarah perjalanan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia penuh dengan perdebatan dan pertentangan ideologi Islam dan sekuler.|Namun semua pihak rela untuk tidak mengutamakan kepentingan individu dan kelompok apalagi paham keagamaan tertentu demi terbentuknya NKRI.
Empat pilar dalam bernegara seperti, UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika sudah representatif untuk dijadikan panduan dalam bernegara. Pertama, UUD 1945 adalah pedoman utama dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan negara. Kedua, Pancasila sebagai dasar negara sudah mengakomodir kepentingan semua golongan tanpa mendiskreditkan golongan lain. Ketiga, adalah NKRI yang menyatakan bahwa Indonesia merupaka sebuah negara kesatuan yang berbentuk republik yang terbagi atas pulau-pulau, provinsi, kabupaten/kota. Dan yang terakhir adalah Bhineka Tunggal Ika yang menjelaskan bahwa di negara ini terdiri dari banyak suku, budaya, ras dan watak namun dari keragaman tersebut masyarakat Indonesia sudah seiya sekata untuk menjadikan perbedaan itu sebagai landasan persatuan.
Dengan demikian, jelas NII adalah gerakan makar karena telah membelot dari landasan luhur NKRI. Maka dari itu, semua pihak mempunyai tanggung jawab untuk tetap waspada dengan melakukan antisipasi-antisipasi, dimulai dari keluarga yang mempunyai peran penting dengan melakukan komunikasi yang baik terhadap keluaraga dan membentengi anak-anaknya dengan memberikan pemahaman keagamaan yang iklusif dan memuat nilai-nilai pancasila sebagai pijakan hidup sejak usia dini.
Bukan hanya keluarga, pihak sekolah yang juga berperan penting dalam memberikan pelajaran dan arahan tentang keindonesiaan harus lebih intens lagi dan kalau perlu memberikan waktu tambahan untuk mata pelajaran yang dapat membangun rasa nasionalisme serta menghargai segala bentuk perbedaan (baca:agama).
Dengan demikian pembenahan lewat sistem, kurikulum, iklim sekolah yang lebih terbuka menjadi mendesak diwujudkan guna mencegah marakanya gerakan NII yang meresahkan masyarakat. Tentu dalam mewujudkan upaya sekolah itu negara dapat berperan aktif membantu sekolah dalam usaha memberantas paham radikal agama sampai ke akar-akarnya. Semoga!

0 komentar:

Posting Komentar

Site Search