Minggu, 18 Desember 2011

PTN, Antara Cover dan Isi

Oleh Agus Syahputra*
              Status Perguruan Tinggi Negeri kembali diributkan. Dalam rapat dengar pendapat umum pembahasan Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT), belum lama ini di Jakarta, pemerintah dan DPR memberi tawaran tiga opsi status PTN pasca pembatalan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan oleh Mahkamah Konstitusi. Tiga opsi itu diantaranya: perguruan tinggi otonom, semi otonom, dan otonom terbatas.
Pembahasan status PTN hemat penulis bukan sesuatu substantif. Pasalnya, PTN telah lama berdiri, tapi pemangku kebijakan masih berkutat pada persoalan cover atau bungkus. Para stakeholders dunia pendidikan belum beranjak dalam persoalan substansial institusi pendidikan tinggi seperti ditegaskan dalam UUD 1945 yakni bagaimana setiap warga negara berhak mengenyam pendidikan.
Selain itu, masalah lebih serius dalam pendidikan kita seperti: komersialisasi, kapitalisasi, dan seabrek persoalan lain sejatinya mendapat perhatian penting dari pemangku kebijakan pendidikan. Pelbagai masalah signifikan dan bahkan mendesak itu justru diabaikan dan para elit pendidikan lebih suka mengurusi persoalan bungkus, itu-itu saja dan tak urgen.
Sebagai bangsa besar, kita patut merasa aneh. Mengapa persoalan pendidikan di negeri ini, atau lebih spesifik PTN tak mengarah pada masalah pendidikan yang lebih mendesak dan menawarkan solusi yang lebih solutif atas pelbagai problem pendidikan itu. Apakah kita kekurangan intelektual yang mengerti akar persoalan pendidikan di bangsa ini?
               Penulis dan bahkan kita semua kadang berpikir, apakah pemangku kepentingan pendidikan sudah buta mata, tuli telinga, dan mati rasa—atas pelbagai persoalan serius pendidikan. Persoalan klise pendidikan, semisal, mahalnya biaya masuk kuliah, sarana dan prasarana kampus minim, tenaga pengajar kurang berkualitas, hedon(isme) mahasiswa, PT yang berada di menara gading serta tak jarang apatis terhadap lingkungan masyarakatnya, belum lagi soal kualitas pendidikan kita kini di bawah Malaysia—ini merupakan masalah signifikan di dunia pendidikan negeri ini?
               Tapi, anehnya, persoalan penting itu belum banyak dibicarakan pemangku kepentingan pendidikan di negeri berpenduduk 240 juta jiwa. Mereka (baca: stakeholders pendidikan) malah sibuk di persoalan cover pendidikan, menentukkan status PTN semisal. Padahal, kita tahu menentukkan status PTN memakan ongkos yang tak sedikit, termasuk biaya politik di dalamnya—diakui atau tidak.
Sudah bukan rahasia umum, tiap perumusan status PTN menelan biaya mahal. Mulai dari tahap perencanaan, rapat antara DPR dan pemerintah, adanya lobbi serta negosiasi politik, hingga tahap implementasi di lapangan, semua butuh ongkos yang tak sedikit. Ironinya, para elit pendidikan justru senang mengurusi persoalan seperti itu? Aneh bukan?
Komitmen Pemerintah
            Apa pun statusnya nanti yang akan dipilih PTN, entah itu otonom, semi otonom, atau otonom terbatas, tapi yang jelas komitmen pemerintah sebagaimana diamanahkan UU harus dijalankan, yakni meningkatkan kualitas pendidikan, tidak memangkas anggaran negara dengan dalih status otonom. Intinya, pemerintah diharapkan tidak cuci tangan dalam persoalan status PTN.
            Kegelisahan itu memang patut diresakan. Pasalnya, kita sudah punya pengalaman pahit. Kita tahu dengan berbagai status PTN, ada yang BHMN, BLU, dan sejenisnya, senyatanya biaya pendidikan di kampus tersebut mahal. Di tengah kondisi itu, pemerintah seakan lepas tangan dan menutup mata akan realitas pendidikan yang kian mahal dan menjeritkan kaum papa karena pelbagai status PTN yang mengarah pada bentuk kapitalisasi dan juga komersialisasi pendidikan.
            Kini, arah kebijakan pemerintah pada dunia pendidikan tampaknya belum beranjak dari yang sebelumnya. Perumusan PTN tiga opsi itu dengan kata kunci “otonom” menandakan kewenangan lebih akan dilimpahkan pada masing-masing kampus tanpa kontrol ketat dari pemerintah. Dalam konteks itu, pemerintah cuci dan bahkan lepas tangan.
            Ironi memang, di era demokrasi kontrol negara pada masa depan pendidikan lemah. Kata otonom ditafsirkan secara liberal. Yakni, kampus bebas mengelola segala aset yang dimiliki dengan muara utama komersialisasi dan kapitalilasi pendidikan. Dengan demikian, kampus dapat mencari uang sebanyak-banyaknya untuk membiayai operasional lembaga pendidikan agar dapat bertahan di tengah kompetisi yang begitu ketat.
            Walhasil, dengan penerapan kebijakan seperti itu ujung-ujungnya rakyat kecil pula yang dirugikan. Itu sangat memukul nasib 29 juta rakyat miskin di negeri ini. Jangankan untuk memenuhi biaya pendidikan (baca: kuliah) yang melangit, untuk makan sehari-hari saja mereka susah. Parahnya, lembaga pendidikan kita, apalagi yang berstatus otonom sangat apatis dengan fenomena sosial itu, termasuk pula negara.
            Kebekuan dan bahkan disorientasi pendidikan itu wajib dikritik konstruktif. Pada titik itu, publik berharap nurani pemangku kebijakan pendidikan dapat terbuka melihat realitas pendidikan yang kian susah diakses jutaan rakyat miskin dengan status otonom. Apa pun pilihannya, otonom, semi otonom, atau otonom terbatas—semuanya menyulitkan masyarakat. Di tengah kondisi itu, kita juga berharap akademisi, ilmuan, aktivis, politisi, LSM, media, serta elemen lain dapat bersatu menuntaskan problem krusial PTN tersebut. Kita tunggu saja!

0 komentar:

Posting Komentar

Site Search