Kamis, 24 November 2011



BANTUL:  Kejaksaan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menolak sumbangan yang dikumpulkan dalam aksi penggalangan dana ‘koin keadilan’ dari lembaga swadaya masyarakat’Gerakan Rakyat Bantul Anti Korupsi’.
Penolakan ‘koin keadilan’ yang dikumpulkan LSM Gerakan Rakyat Bantul Anti Korupsi (Gebrak) dalam rangka memberi bantuan stimulan Kejari Bantul untuk mengusut kasus dugaan korupsi Bantul Radio oleh pemerintah setempat itu, terjadi di depan gedung Kejari Bantul.
“Kalau adik-adik (para pengunjuk rasa) ingin menyumbang, ‘monggo’ (silakan) dikumpulkan, namun terus terang kami saat ini belum bisa menerima. Bukannya kami menolak bantuan, kami mohon kerelaan dan keterbukaan kalian,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Retno Harjantari Iriani.
‘Koin keadilan’ yang akan diberikan kepada Kejari Bantul itu sebesar Rp303.800, yang diperoleh dari penggalangan koin dari para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, dan masyarakat pengguna jalan, dalam perjalanannya sebelum LSM sampai gedung Kejari Bantul.
Koordinator aksi Agus Syahputra mengatakan penggalangan koin tersebut sebagai bantuan awal mereka untuk mendukung Kejari Bantul dalam mengusut kasus Bantul Radio, karena Kejari terkendala dana untuk menyewa tim “aprassial” sebesar Rp185 juta.
“Apabila nanti satu atau dua bulan tidak ada niat atau tindakan untuk menyelesaikan, maka kami akan turun ke jalan lagi untuk mengumpulkan koin guna membiayai pengusutan kasus Bantul Radio,” katanya.
Namun, kata dia, karena ‘koin keadilan’ tidak diterima Kejari Bantul, dan para pengunjuk rasa bersikukuh ingin menyerahkannya, maka ‘koin keadilan’ di dalam kotak kardus besar berisi nominal sebesar Rp303.800 itu hanya diletakkan di depan gedung Kejari Bantul.
“Silakan diterima, atau akan kami tinggalkan di Kejari, tidak tahu untuk apa, yang jelas uang ini sebagai dana stimulan, dan ini murni dari masyarakat. Kami ikhlas agar Kejari segera bertindak, dan kasus tidak mangkrak selama dua tahun,” katanya.
Ketika ditemui wartawan saat memasuki gedung Kejari Bantul, Retno mengatakan pihaknya tetap tidak bisa menerima sumbangan (koin keadilan) itu, karena pihaknya menilai akan menjadi gratifikasi.
“Kalau saya terima kan berarti gratifikasi, malah mengajari korupsi, karena itu uang dari masyarakat. Sebagai instansi pemerintah ada prosedurnya, dan yang paling tepat adalah Dinas Sosial,” katanya.
Aksi penggalangan ‘koin keadilan’ oleh LSM Gebrak menindaklanjuti pemberitaan di sejumlah media massa, beberapa waktu lalu, dimana Kejari Bantul melalui Kasi Intel Putro Haryanto mengaku tidak mempunyai anggaran untuk menyewa tim ‘apprasial’ sebesar Rp185 juta.
Menurut LSM Gebrak, PT Sucofindo adalah pihak yang akan disewa Kejari Bantul untuk menghitung nilai aset Radio itu sebelum dibeli Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.
Radio yang semula berada di Kabupaten Sleman itu, belum mempunyai izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).

0 komentar:

Posting Komentar

Site Search